
BELAWAN | presisi24jam.com- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dalam operasi penggerebekan sarang narkoba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia.
Pasalnya, Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap adalah Ibnu Hajar (46) dan Supirani (43) sebagai pengedar, serta Kandari (53) dan Syahidin Manta (37) sebagai pengguna narkoba. Selasa (22/10/24).
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip shabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 74.000,-, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok,” ujar AKP Ismail Pane.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.(faqih)
Berita Lainnya
Penasehat Hukum Riki Irawan SH MH Desak Polsek Patumbak Tangkap Oknum Premanisme Berkedok OKP
Aksi Demo di PT UG Patumbak Memanas: Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Lau Biang Kabanjahe.