Medan | Presesi24.com-Amsah Ahmad. H resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat sesui dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal yang terjadi di Jalan Bayur No 37 Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diketatuhi pada hari Senin (02/02/2013) dengan Terlapor Gatot Ginting Pemegang Surat dimaksud adalah dugan (Palsu).
Pelapor mengaku memiliki Sebidang Tanah seluas 11114 Meter persegi yang terletak Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4 Tahun 1966 Atas Nama Asnan yang disebut adalah orang tua (Ayah) Amsah Ahmadi H yang diterbitkan oleh kepala kantor pendaftaran Ir.Ibrahim Lubis tertanggal 07 Juni 1966 dengan Leges Pengadilan Negeri Medan Atas Nama: Panitra/Sekertaris Hj.Eva Zahermi SH.MH
Ahmad Amsah.H (72) Warga Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, merasa keberatan dan merasa dirugikan oleh oknum pemegang surat ahli waris diduga palsu tersebut.
Saya Keberatan dan merasa di rugikan oleh oknum pemegang surat ganti rugi tersebut.
Sebab saya tidak pernah menjual tanah/lahan warisan orangtua saya dengan adanya tanda tangan saya yang tertera ukuran yang dimaksud di surat diduga palsu tersebut,”Kata Amsah Ahmad.H saat dikomfirmasi Awak Media dikediamannya. Senin (06/10/2025) Sore hari.(*)
