Belawan | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus memberantas tindak pidana perjud!@n di wilayah hukumnya seperti perjud!@n t0t0 gelap (t0gel).
Pasalnya, petugas menangkap seorang tersangka perjud!@n jenis t0gel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat. Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Impres, Martubung, dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan t0gel, satu plastik, dan u@ng tunai Rp 50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan adanya aktivitas perjud!@n t0gel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” Katanya. Kamis (5/12/12)
Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya. “Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan,” tambahnya.
AKBP janton juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjud!@n dalam bentuk apa pun. “Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjud!@n yang merugikan masyarakat,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjud!@n lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjud!@n hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Faqih)
