Judi Dadu di Komplek Kimsa Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor semakin Eksis  Beroperasi

Medan | Presisi24jam.com-Judi dadu putar yang digemari sebagian masyarakat di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor tepatnya di Komplek Kimza semakin eksis beroperasi.

Apalagi masyarakat sekitarnya menyebutkan permainan judi dadu itu mendapatkan pengamanan warga sekitar dan berambut cepak. ” Yang mana omset perputaran judi dadu perharinya bisa ratusan juta rupiah.

Sayangnya belum ada tindakan dan penggerebekan dari Polrestabes Medan. Kalau hanya Polsek setempat yang melakukan penggerebekan markas judi dadu di Komplek Kimza itu ecek – ecek saja, ” ucap salah seorang warga Kecamatan Medan Johor J Yanto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024) siang.

Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan berinisial ACN ini telah memberikan setoran kepada oknum pihak kepolisian setempat, sehingga merasa kebal hukum dan tak dapat diberantas sampai tutup.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, markas judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.

Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor, bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan “Pemain Lama” yang cukup handal membidangi bisnis judi.

“Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan datang. Sebab menurut cerita salah satu pemain yang saya kenal, bos judi nyetor uang ke Polsek,” tambahnya.

Menurut warga, bos judi di Komplek Kmsia Titi Kuning ini terbilang licin. Selain bisa menyuap para oknum aparat, dia juga lihai mengelabui aparat. “Udah pernah digerebek orang Polres dari pintu belakang lokasinya, tapi bisa damai puluhan juta. Memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu dibekingi aparat yang disuap nya. Inilah dalam waktu dekat masyarakat tak mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek, ” paparnya.

Namun begitu, kalau tidak ada lagi yang ingin menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan Kecamatan Medan Johor dengan terpaksa, masyarakat akan menggeruduk markas judi dadu di Komplek Kimza. “Kita yang melakukan unjuk rasa dan diketahui oleh pihak kelurahan, ” tandasnya. 

Bicara tentang judi dadu iyang lebih dikenal dengan sebutan penyakit masyarakat, selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo PP No 9 tahun 1981 Jo Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 5, tanggal 1 April 1981.

Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, Pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam Pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (Pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (Pasal 542 KUHP) dan sebutan Pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU No 7 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.(Nas)