TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Bedasarkan aduan dari masyarakat (Dumas) di media sosial bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai gerak cepat tangkap bandar narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Kasat Narkoba mengatakan, di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamaran Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (14/3/2024) malam.
“Tim sebelumnya mendapatkan Pengaduan dari masyarakat (Dumas) melalui media sosial pada tanggal 25 Februari 2024 bahwasannya di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial AS alias Boy (45),” ujarnya.
Dijelaskan, petugas yang menyamar memesan sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 450.000 kepada AS alias Boy. “Ketika tersangka sedang menimbang Narkotika jenis shabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias Boy,” sebutnya.
Lanjut Kasat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling dan menemukan 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.28 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver
Lalu, 1 buah dompet warna merah, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone Merek Oppo warna hitam berada di atas meja. 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.34 gram.
“Kemudian 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram, 1 buah tas selempang merek Ravens warna Coklat yang di dalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp. 795.000 berada di atas kasur,” katanya.
Tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama Barul (lidik) dan dilakukan pengembangan namun belum berhasil di tangkap karena TKP yang berdekatan.
“Terhadap AS alias Boy beserta barang bukti kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tutupnya. (ambon)
Berita Lainnya
Gang Bajigur Di Gerebek Polda Sumut 515 Paket Sabu dan Ganja Dua Orang Diamankan.
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025