Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residis narkotika bersama barang bukti daun ganja kering seberat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin siang (21/9//2026) sekira pukul 14.35 WIB.
Tersangka tersebut berinisial DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang (21/9/2026) sekira pukul 14.35 WIB Personil Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka DS saat sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja dibalut kertas koran, yang sebelum nya di jatuhkan ke atas aspal pake tangan kanannya.
Didalam bungkusan plastik hijau tersebut terdapat, serta uang tunai sebesar Rp.40.000.
Saat Diinterogasi, tersangka DS mengaku ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang pria berinisial E yang beralamat di Jalan Gaharu. Namun, setelah dilakukan pengembangan pria berinisial E tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Tersangka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Abar)
