Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap

Presisi24jam.com, Simalungun –  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, (21/10/2023) sekitar pukul 24.00 wib.

Aksi pencurian dengan kejerasan yang dilakukan 6 orang tersebut melukai 2 orang korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban “F” mengalami luka dibagian punggung kemudian “A” luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu pelaku.

Modus yang dilakukan para pelaku Saat korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi Selasa Pagi (31/10/2023) membenarkan informasi tersebut, “Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, “ucap Bayu. Senin (30/10/2023) sore.

Kanit jatanras menjelaskan, “empat pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, (27/10/2023) dari tempat yang berbeda.

Saat ini tim Jahtanras masih mencari 2 (dua) orang lagi, Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial “RG (16), MA (16), AF (15), GS (17), yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku “MA(16)”, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku “RG (16)”, untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik “RG(16)”.

Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, “ujar Bayu.

“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) serta melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan. (Sin)