Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial H (42) warga Batu V Kampung Huta III Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria berambut gondrong ini ditangkap tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar Kamis malam (24/9/2026) pukul 21.45 WIB di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan,
Penangkapan tersangka bermula pada hari kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wib tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar yang sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat kalau di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba langsung menyusun rencana dan melakukan pengintaian dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa jam melakukan pengintaian, tim opsnal melihat sosok pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo BK 6473 TAJ di parkiran Purnama Raya Guest House.
Tak mau buang waktu, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyergapan.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui berinisial H (42) warga Batu V Kampung Huta III Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Usai diintrogaasi, tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Surya yang sempat dibuang tersangka ke tanah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,45 gram, serta 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari tangan kirinya.
Tersangka H mengaku barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial C (lidik) yang berada di Sionggang Kabupaten Simalungun.
Dari pengakuan tersangka, tim Opsnal melakukan pencarian terhadap C ke Sionggang tetapi belum ketemu sehingga tersangka H beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka H sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses serta dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a)UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana,” ujar AKP Irwanta.(abar)
