Deliserdang | Presisi24jam.com-Pria berinisial I (31) warga dusun III Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terpaksa menginap dibalik jeruji besi tahanan Polresta Deliserdang.
Pasalnya, pria pengangguran ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH kepada sejumlah wartawan Kamis (18/6/2026) menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pada Senin (14/6/2026), sekira pukul 18.00 wib, Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang pria harapan Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dicurigai menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Setelah menerima informasi tersebut personil melakukan penyelidikan informasi tersebut, Pada hari Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 wib, personil tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba.
Tak buang waktu, tim opsnal satnarkona Polresta Deliserdang langsung meringkus pria tersebut dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba, personil Sat Narkoba mengintrogasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikian Narkotika, dan pelaku mengakui jika barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
