Istri Askep Kebun SPR Laporkan Warga Desa Huta Bagasan Asahan.

Mental Kedua Anaknya Jatuh

Istri Askep Kebun SPR Laporkan Warga Desa Huta Bagasan Asahan.

 

Asahan l Presisi24Jam.Com

 

Maria Kristiani Sipahutar (34) istri dari Edy Sembiring karyawan PT SPR yang sebelumnya dianiaya oleh warga di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya membuat laporan ke Polres Asahan.

Laporan tersebut sebagaimana tertuang di LP dengan nomor STTLP /B/838/ XI/2023/ SPKT/ Polres Asahan.

Didampingi pengacaranya, ia menjelaskan Dalam laporan tersebut, ia mengaku selain dirinya kedua anaknya juga telah menjadi korban oleh warga.

“Laporan ini sudah kami sampaikan ke Polres Asahan kemarin sebab kedua anak dari klien kami ini telah mengalami kekerasan Secara psikis, mental mereka jatuh ketika didepan mata mereka ayahnya dianiaya oleh para terlapor,” kata Benjamin P Manurung, kuasa hukum Maria kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).

Kedua korban kejahatan perlindungan anak Maria Kristiani ini kondisinya masih trauma. Bahkan sejak kejadian pada Minggu (29/10/2023) lalu mereka tidak berani pulang ke perumahan perkebunan di Bandar Pasir Mandoge.

“Mengalami trauma. Sejak kejadian itu, dua anak klien kami yang merupakan wanita dan berusia 7 dan 9 tahun ini tidak lagi ke sekolah. Mereka membutuhkan trauma healing saat ini,” katanya.

Benjamin berharap dengan adanya laporan tersebut, pihaknya sangat mendukung langkah dan segala upaya yang dilakukan oleh Polres Asahan kedepannya agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan diproses.

“Sehingga, harapan kami laporan ini segera mendapat proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan laporan ini, Kasus penganiayaan yang menimpa dua karyawan PT SPR pada Minggu (29/10/2023) lalu telah ada tiga laporan polisi berbeda terhadap tiga terlapor yang sama.

Sebelumnya, Edy Radius Parlinggoman Sembiring (39) asisten kebun (Askep) dianiaya secara brutal oleh sejumlah orang saat dirinya sedang berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.

Mobil yang dibawa Edy dicegat bahkan dirusak. Ia mengalami sejumlah pukulan dari beberapa warga. Perlakukan itu dialaminya diduga karena para pelaku kesal sebab Edy merupakan karyawan perkebunan PT Sari Persada Raya melaporkan beberapa kasus penggarapan yang dilakukan oleh kelompok penggarap di Desa Huta Bagasan (salah satu lokasi Hak Guna Usaha kebun milik PT SPR).

Tak hanya Edy, penganiayaan serupa juga dialami oleh karyawan lainnya bernama Alexon Damanik. Saat itu ia yang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh salah satu terlapor dan langsung menganiaya dirinya.

Alhasil, dalam peristiwa ini ada tiga laporan Polisi berbeda yang dialami oleh karyawan PT SPR terhadap warga yang diduga kuat merupakan oknum kelompok penggarap.

Peristiwa ini merupakan rangkaian penguasa lahan HGU milik PT SPR oleh penggarap di sebagian wilayah Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang telah berlangsung sejak lama.

Padahal, Pemkab Asahan bersama sejumlah pejabat lainnya termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Polres Asahan telah membentuk tim terpadu menyelesaikan konflik di lahan HGU SPR ini dengan kelompok penggarap.

Hanya saja hingga saat ini belum adanya kejelasan kinerja tim terpadu yang beberapa waktu lalu dibentuk oleh Bupati Asahan. Imbasnya sejumlah aksi kekerasan dan intimidasi dialami oleh karyawan PT SPR hingga keluarganya.(Bon)