Medan | Presisi24jam.com-Giat razia maupun penindakan ataupun penutupan hiburan malam yang melanggar aturan hukum mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat kota Medan, seperti baru – baru ini tepatnya pada Minggu (2/8/2026) dinihari.
Razia digelar Satuan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau dikenal dengan sebutan Pod Getar, di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Operasi yang dimulai sejak Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) pagi itu melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, hingga Bea Cukai.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran vape narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial FA (24), dan ditemukan 3 pcs vape narkoba bermerk EL CHAPO, yang disimpan di dalam kotak kartu UNO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku vape narkoba tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp 2.150.000 per bungkus. Ia juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DDA, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Selain mengungkap peredaran vape narkoba, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 250 pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil tes urine, tiga orang pengunjung terdiri dari dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif narkoba.
Bersama tim gabungan, kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, petugas temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba.
Guna kepentingan penyidikan, THM Helen’s Night Mart saat ini disegel pihak yang berwajib, dan telah dipasangi garis Polisi.
Namun polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di THM HW Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal mampu dan tidak sulit menindak THM tersebut.
Artinya banyak THM di kota Medan yang melanggar aturan jam operasional hingga buka 24 jam tanpa jeda.
Seperti THM Imperium Jalan Gagak Hitam dan THM Krypton di Jalan Gajah Mada Medan yang banyak melanggar aturan dan diduga melegalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau inex, yang dijual kepada pelanggan yang suka joget pakai inex dan memakai Pod Getar, di kedua tempat tersebut yakni THM Imperium Jalan Gagak Hitam dan THM Krypton Jalan Gajah Mada Medan. Sehubungan dengan itu, tim gabungan Polrestabes Medan juga diminta melakukan razia di kedua tempat tersebut.
“Kalau tim gabungan melakukan razua, dipastikan berhasil menindak kedua THM yakni Imperium Jalan Gagak Hitam dan THM Krypton Jalan Gajah Mada Medan, asalkan tim gabungan Polrestabes Medan yang melaksanakannya, dipastikan sejumlah pengunjung yang sudah ketinggian dilakukan tes urine positif narkoba dan tangkap penjual inex yang ada di THM Imperium dan THM Krypton yang buat resah warga sekitarnya, ” tutur warga Medan JY kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Selasa (4/8/2026).
Kata dia, Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih sangat mudah menindak dan menutup kedua THM, yakni THM Imperium dan THM Krypton yang bebas jualan pil ekstasi atau inex kepada pengunjung.
Karena itu, jangan sampai warga Medan risau melihat di THM HW Helen’s ditindak bahkan di garis polisi. “Namun kedua THM seperti THM Imperium dan THM Krypton belum ditindak, jangan sampai warga yang melakukan aksi unjuk rasa dikedua tempat tersebut. Tim gabungan Polrestabes Medan setiap malam weekend saja melakukan razia dipastikan banyak tertangkap. Kalau tidak mematuhi aturan dan melawan bebas jual inex, parkirkan saja beberapa mobil patroli Polrestabes Medan di kawasan THM Imperium Jalan Gagak Hitam dan THM Krypton Jalan Gajah Mada Medan pasti terkena efek jera dan sepi kepada pemilik maupun pengelola kedua THM tersebut. Namun kalau hanya Polrestabes Medan saja yang melakukan razia dikedua THM yakni THM Imperium dan THM Krypton dipastikan bocor alias razianya ecek – ecek, ” paparnya.
Warga mengetahui di THM Krypton saja inex enak dan terbaru seperti Granat Hijau, Helfi Biru dan Minion Kuning dipatok Rp 350 ribu, sedangkan inex yang biasa saja seperti Gold, Transformer, Heineken, Marvel, Labubu, Hello Kitty dijual Rp 300 ribu.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi mengenai kedua THM seperti THM Imperium dan THM Krypton belum dirazia maupun ditindak, Kasat belum mau berkomentar.
Terpisah anggota DPRD mendukung penuh pemberantasan narkoba oleh pihak kepolisian hingga tuntas. “Jika terbukti ada peredaran narkoba agar pengguna dan usaha THM ditindak tegas,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom didampingi anggota Komisi 1 Saiful Bahri, Fauzi dan Andres Pandapotan Purba kepada wartawan di Sibolangit di sela-sela Raker DPRD Medan, Minggu baru – baru ini.
Namun, kata Reza Pahlevi Lubis, hendaknya hasil razia disampaikan secara transparan kepada masyarakat umum.
“Kepada pemilik usaha THM, jika benar memfasilitasi pengguna Narkoba supaya diberikan sanksi tegas. Pemko Medan supaya mencabut izin usaha HW Helen’s Night Mart,” tegas Politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan tegas kepada pemilik usaha dinilai sangat perlu guna memberi efek jera. Sama halnya dengan razia yang sama supaya dilakukan kepada THM yang lain. “Kita mendorong supaya razia yang sama dilakukan kepada THM yang lain,” pungkasnya.(Nas)
