PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Team opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang bandar sabu inisial CGD alias Gempar. Laki 50 tahun itu diamankan dari Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan barang bukti berhasil disita 14,27 gram sabu yang ditemukan di depan rumahnya, Selasa (16/4/2024) sore.
Penangkapan Gempar dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Rabu (17/4/2024).
“CGD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan,” kata AKP Jonni.
Setelah ditangkap, lalu personil melakukan penggeledahan. Ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 gram dan 1 unit hape merk Vivo miliknya.
Saat diinterogasi, Gempar mengaku sabu itu miliknya. Gempar merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan.(abar)
