LABUHAN | presisi24Jam.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi (52), seorang warga Kelurahan Tanjung Mulia Gang Sekata.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gang Sekata, Tanjung Mulia Sabtu (13/4/2024).
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M Sirait, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ungkap Kompol PS Simbolon.
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. (faqih)
