Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pria yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba.
Kedua pria tersebut ditangkap Kamis, (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wib oleh tim satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Beringin Jaya SH MH kepada wartawan Minggu (1/3/2026) pagi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.
Mendapat laporan masyarakat tersebut, tim satnarkoba melakukan penyelidikan dilapangan,” Ujarnya.
Setibanya dilokasi yang dikatakan warga tadi, di sebuah rumah jalan Alteri, Lingkungan. II, Kelurahan. Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai, tim opsnal melihat dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Melihat itu, tim opsnal satnarkoba langsung meringkusnya. Saat diintrogasi, kedua pria tersebut mengaku berinisial SN Alias Ipul (50) warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara dan RK Alias Lana (37), warga Jalan Mesjid, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan. Datuk Bandar.
Dari keduanya, tim satnarkoba Polres Tanjung Balai menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 42, 22 gram “, Ungkapnya.
Tidak itu, dari kedua tersangka yang sudah lama kita incarcar ini, petugas menemukan di tangan kanan SN Alias Ipul, satu unit HP merk Vivo warna abu-abu di kantong celana bagian kanan belakang SN alias Ipul, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tampa nopol yang terparkir di depan rumah tersebut
Tim opsnal mempertanyakan dari mana keduanya mendapat barang haran tersebut.
Tersangka berinisial SN Alias Ipul dan RK Alias Lana menjawab bahwasannya mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “UU”
Usai mendapat keterangan awal, keduanya dibawa ke ruangan satnarkoba Polres Tanjung untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujar pria berpangkat tiga balok emas ini.(Bon)
