BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan kegiatan operasi penindakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) terhadap peredaran narkoba yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso KM 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam Operasi ini sat narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar dan enam pengguna narkoba dari Kegiatan GKN tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita bernama Darlia (40), yang diduga sebagai pengedar. Jumat (29/3/2024).
Selain itu, petugas juga turut mengamankan enam orang pria dengan rentang usia 20 hingga 44 tahun karena diduga sebagai pengguna narkoba.
“Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, uang tunai sebesar Rp 335.000 yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit hape,” ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk para pengguna narkoba, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka adalah pengguna murni, akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (faqih)
