BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni adalah Indrawan (41), warga Desa Klambir, dan Arif Maulana (31), warga Kelurahan Martubung.
Dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti dari kedua tersangka antara lain delapan plastik klip berisi shabu, satu buah keling redokson, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Minggu (30/6/24).
“Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan oleh personil Sat Narkoba,” ungkap AKP Ismail Pane.
Kedua tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan mereka.(faqih)
