Medan | Presisi24jam.com-Terkait dugaan “Tangkap Lepas” kasus narkoba yang terjadi di Pancurbatu semangkin memanas dan mendapat perhatian serius dari sejulah Praktisi Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada wartawan Minggu (31/5/2026) siang di Medan, Rony Lesmana SH MH menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan instansi terkait lainnya.
Rony Lesmana SH MH menjelaskan, apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap pria berinisial N Tarigan (25) tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, hendaknya Kapoldasu memberikan tindakan tegas dan mencopot jabatan kanit reskrim Polsek Pancurbatu Rudi Salam Tarigan SH MH,” ujar Rony.
Sebab katanya, dengan melepas tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, sama saja dengan menghancurkan generasi muda dan melawan Negara,” ujar peraktisi hukum yang dikenal vokal ini.
Sekedar mengingatkan, pada Rabu (20/5/202) malam kemarin, sejumlah petugas kepolisian Polsek Pancurbatu mendapat kabar kalau disalah satu kamar Hotel SN yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sedang ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial N Tarigan (25) berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari N Tarigan, disebut-sebut ditemukan beberapa butir pil ekstasi, uang tunai dan barang bukti lainnya.
Dengan tangan terborgol, N.Tarigan bersama barang bukti diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani proses lanjut.
Namun sayang, beberapa hari kemudian, N.Tarigan dikabarkan telah dilepas setelah pihak keluarga menemui kanit reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salan Tarigan SH.
Dalam pertemuan dengan kanit reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salam Tarigan SH, pihak keluarga dikabarkan memberikan sesuatu sehingga N.Tarigan bisa kembali menghirup udara segar.(*)
