Deli Serdang | Presisi24jam.com-Dugaan praktek pungutan liar (pungli) pemberkasan usulan desa di Kecamatan STM Hulu menguap, sejumlah kepala desa (kades) mengakui adanya pengutipan dana hingga mencapai puluhan juta pertahunnya.
Dugaan praktek pungli ini center manjadi buah bibir di lapisan masyarakat, praktek pungli tersebut berkaitan dengan tahapan tahapan pemberkasan desa, seperti pengajuan APBDes dan LPJ.
Selain kutipan rutin itu, sumber media ini juga menyampaikan bahwa masih ada pemungutan dana lainnya yang dibebankan ke pihak desa seperti adanya kunjungan pejabat serta perayaan hari-hari besar tertentu.
Kutipan itu menurut sumber semua dibebankan kepada pemerintah desa yang dilakukan melalui oknum di kecamatan.
Meski tidak tahu regulasi dan dasar hukumnya, namun kades ini mengaku tidak bisa membantah kerna takut jadi masalah.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi melalui Kasi PMD Jumiati Addha, SE MSi, membantah adanya kutipan (pungli) tersebut, menurut Kasi PMD itu tidak benar malahan dirinya selama menjabat di Kecamatan STM Hulu banyak membantu desa. (*)
