Siantar | Presisi24jam.com-Dua pemuda yang diketahu berinisial HRP (22) warga Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan RDP (20) warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur terpaksa berpuasa dan berlebaran dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Siantar.
Pasalnya, kedua pria ini diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Pematang Jumat (27/2/2026) sekira pukul 03.45 Wib diteras salah satu rumah yang berada di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyaraka yang mengatakan ada pelaku kepemilikan narkoba.
Berdasarkan informasi warga tersebut, tim opsnal satnarkoba yang sedang berpatroli langsung melakukan penangkapan tergadap kedua pelaku dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika di atas steling yang sebelum di letakan dari tangan kanan tersangka HRP.
1 Bungkus kotak rokok surya didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu terbalut tissu di dinding cakrok yang d letakkan dari tangan kanan tersangka RDP, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam milik tersangka HRP dari atas meja, 1 unit HP merk vivo warna hitam milik tersangka RDP dari atas meja.
Kedua tersangka mengaku dua paket narkoba seberat 1.76 gram tersebut milik nya yang didapat dari seorang pria berinisial M. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke komamdo untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lanjut,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(abar)
