Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara.
Di dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, dan Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan. Air Joman.Kamis, (30/4/2026) sekitar pukul 20.45 Wib.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di daerah mereka.
Sehingga pada Kamis, (29/4/2026) sekitar Pukul 20.45 Wib Personil Satnarkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta Tim melakukan penindakan.
Sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu di dusun. IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatab Air Batu,
“Tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke dusun. IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, petugas menyamar dan melakukan pembelian terselubung (under cover buy) kemudian bertemu dengan berinisial Geleng “, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi kepada sejumlah wartawan Minggu (3/5/2026).
Dikatakannya, saat Geleng menyerahkan Barang bukti Narkotika kepada petugas dengan menggunakan tangan kanannya, saat itu juga Tim II Opsnal melakukan penangkapan, Ucapnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan 3 Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,87 Gram 99,92 Gram dan 100,69 Gram
1 Unit Handphone merek Realme warna Hitam di tangan kanannya, 1 Unit sepeda motor merek Vcx warna tanpa plat yang terletak tidak jauh darinya.
Semua barang bukti tersebut di akui tersangka adalah benar miliknya.
Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki berinisial I alias Mail
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan menuju ke rumah milik seorang laki-laki berinisial I alias Mail yang berada di dusun. II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, dan ditemukan seorang laki-laki berinisial I sedang berada di rumahnya.
“Petugas langsung mengamankan I kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah miliknya didampingi Kadus II dan di temukan :
1 Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram yang berada di mini room dan di akui benar miliknya.
Bersama barang bukti, keduanya di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi.(Bon)
