Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus Pencurian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal (23/1/2026) sekira pukul 07.00 Wib lalu
Tersangka berinisial FN Alias Nico, (47) warga Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ditangkap Polsek Tanjung Balau Selatan.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, Seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di lokasi, Kaca kamar mandi yang di lepas, 1 (Satu) Potong baju, 1 (Satu) Potong celana Boxer,1 (Satu) Buah Tang yang di gunakan oleh tersangka untuk memotong kabel.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026) menjelaskan.
Pencurian terjadi pada hari Jumat (23/1/2026) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang dilakukan tersangka FN Alias Nico.
Lanjut Bram Candra, korban yang melakukan pengecekan terhadap rumah terdapat kerusakan pada jendela kamar mandi, melihat hal tersebut korban juga melakukan pengecekan ke dalam rumah hingga, menyadari bahwa listrik pada rumah tersebut sudah tidak ada serta seluruh kabel rumah telah hilang.
” Korban melihat salah satu asbes pada kamar mandi rumah tersebut dalam keadaan pintu terbuka “, Sebut Kasat
Merasa tidak senang, korban Agustina Samosir, warga jalan Singosari Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai membuat pengaduan resmi ke Polisi
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan penyelidikan serta berdasarkan Kronologi kejadian tersebut.
” Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai yang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bernama FN Alias Nico yang berdomisili dijalan Mangga, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Ucapnya
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dijalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar
Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin Kanit I Idik Ipda Andhika SP Hutabarat, SKom MH berhasil mengamankan 1 orang pelaku Pencurian berinisial FN Alias Nico, Bebernya.
” Berdasarkan hasil introgasi awal, tersangka berinisial FN Alias Nico melakukan pencurian pada hari Jum’at (23/1/2026) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar”, Sebutnya.
Tersangka mengaku melakukam aksinya seorang diri dan memotong kabel menggunakan sebuah tang yang berhasil diamankan oleh Polisi.
Berdasarkan hasil introgasi tergadap tersangka, maka tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana, Tutup AKP Bram Candra.(Bon)
