
BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Pasalnya, Tersangka yang ditangkap adalah Junaidi (24) seorang pengangguran dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah dompet kecil warna merah, enam buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam siaran pers nya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Selasa (9/7/24).
Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka yang dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial V (DPO) yang berada di wilayah Medan Labuhan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- per gramnya,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Junaidi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(faqih).
Berita Lainnya
Rahmadi Dituntut 9 Tahun Penjara Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Punya Hati Nurani
Parade Pocil Binaan Sat Lantas Polres Pematangsiantar Meriahkan Syukuran Hari Polantas Bhayangkara Ke 70 Di Polda Sumut
Polsek Siantar Martoba Sambangi Mayarakat: Sampaikan Pesan Kamtibmas