Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus kepemilikan narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (17/2/2026) sekira pukul 23.00 Wib.
Dua orang pria ditangkap berinisial MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim satnarkoba langsung melakukan penyelidikam dan berhasil mengamankan MWV saat sedang berdiri di depan rumah.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu 1.49 gram dari atas tanah yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.
Selain itu Tim Opsnal Satnarkoba mengejar tersangka AD yang sempat lari dari dalam rumah.
Dari tersangka AD di temukan barang bukti 1 unit HP merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diselipkan dibelakang celananya.
MWV dan AD mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di Sumber Jaya 2. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun A tidak ditemukan lagi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar mantan Kanit reskrim Polsek Delitua ini.(Abar)
