Dikira Pasien Nyatanya Polisi Nyaru, Polres Tanjungbalai Jebloskan Laki 38 Tahun Ke Jeruji

TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Senin (25/3/2024) malam.

Pelaku berinisial DS alias D (38) warga Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari pesan Whatsapp dan telepon langsung yang diterimanya.

“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut,” ungkapnya.

Dengan tekhnik undercover buy, petugas memesan kepada pelaku DS sebanyak Rp 100.000. Saat akan menyerahkan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga sabu, petugas langsung meringkusnya.

“Maka kami lakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepling dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 150.000 di kantong sebelah kanan DS,” urai AKP R Silalahi.

Selanjutnya penggeledahan rumah yang juga didampingi kepling dan menemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu di atas lantai didalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek Club X yang di dalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong.

Ada juga disita 1 unit handphone merek samsung warna putih berada di atas tempat tidur didalam kamar. Petugas juga menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.

“Saat diintrogasi DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp 400.000 per gram dengan total uang Rp. 800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ambon)