Dikibuskan Masyarakat: TBB Diringkus Sat Narkoba Dari Dalam Rumahnya

 

Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap laki-laki berinisial TBB (48) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB..

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025) siang mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka T.BB alias Timbul sedang duduk dipintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.

Kemudian diamankan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kanannya ada uang sebanyak Rp 215.000, di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket Sabu berat bruto 1,32 gram.

Diinterogasi tersangka TBB mengaku yang menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya cara membeli dari seorang laki laki suruhan temannya berinisial H.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonni.(abar)