Siantar | Presisi24jam.com-Kepergok hendak buang Barang Bukti ( BB) sabu-sabu, pria berinisial PA alias D (39) warga Jalan Tanjung pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota diringkus sat narkoba Polres Pematangsiantar Sabtu (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, Rabu(21/5/2025), Penangkapan tersangka tersebut di Jalan Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Mojopahit bawah Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap laki-laki berinisial PA alias Dana sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram yang dibuang ke atas selokan menggunakan tangan kanannya.
Saat Diinterogasi tersangka PA alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki-laki berinisial A tersebut, akan tetapi laki-laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka PA alias D sudah status residivis narkoba tahun 2017, saat ini ia diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonni.(abar)
