BELAWAN | presisi24jam.com- Tak hentinya Polres Pelabuhan Belawan Melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba khusunya di wilayah hukum nya.
Pasalnya, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hariadi (30), seorang pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan,
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip sedang berisi shabu, dua plastik klip besar berisi shabu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.” Kamis (15/8/24).
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan narkoba jenis shabu selama enam bulan terakhir. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel mapolres Pelabuhan Belawan. (Faqih)
