Kutalimbaru| Presisi24jam.com-Proyek pembangunan Vihara dan tempat tinggal Biksu untuk Umat Budha di kawasan Dsn VIII Desa Suka Dame, Kecamatan. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang diduga tak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Padahal, disebut-sebut proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2018.
Pantauan wartawan di lapangan, Kamis (4/4/2024) siang, puluhan pekerja terlihat sedang beraktifitas mengerjakan bangunan Vihara. Diperkirakan khusus untuk bangunan Vihara tersebut sudah mencapai 70 persen.
Sedangkan untuk bangunan rumah tempat tinggal para Biksu terlihat baru satu beberapa unit yang dibangun.

Ketika ditemui di lapangan, mandor pekerja proyek bernama Firman Tarigan mengatakan, proyek Vihara itu pengerjaannya dimulai sejak tahun 2018. Kalau mengenai berapa besaran anggaran yang dikeluarkan untuk proyek di lahan seluas lebih kurang 20 H tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu berapa besaran anggaran untuk proyek ini, dan sampai kapan batas waktu pengerjaannya. Saya hanya bekerja sebagai mandor pekerja saja di sini bang,” ujar Tarigan.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Ponten Manik mengaku, sampai saat ini proyek pembangunan Vihara itu diduga belum memiliki IMB dari instansi terkait.
“Proyek itu belum dilengkapi IMB, padahal seharusnya meskipun yang dibangun rumah ibadah, harus terlebih dahulu diurus IMB. Bahkan, pihak pengelola proyek juga belum pernah kordinasi dengan saya selaku Kepala Desa Suka Dame,” ungkap Ponten yang mengaku baru menjabat sejak tahun 2022.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya dia pernah kordinasi dengan petugas Kehutanan Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Ketika itu terangnya, petugas Kehutanan tadi mengatakan kalau lokasi proyek pembangunan Vihara tersebut ada memasuki jalur Kuning.
Artinya, di lokasi yang memasuki jalur Kuning itu hanya bisa dimanfaatkan sebagai lahan untuk tanaman berproduksi.
Disebut-sebut lahan yang digunakan untuk proyek Vihara itu dibeli dari sejumlah warga sekitar.
Salah seorang warga Desa Suka Dame bermarga Tarigan mengatakan, dirinya pernah mendapat penjelasan dari salah seorang Anggota DPRD Deli Serdang, kalau di lokasi Dusun VIII Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam wilayah Hutan SK 44, dengan bunyi perladangan masyarakat dengan tanaman keras, dan akan rencananya dibangun Kantor Dinas Kehutanan untuk menjadi aset pemerintah.
Namun, kenyataannya saat ini Kantor Dinas Kehutanan tersebut tidak dibangun, malah yang terlihat bangunan Vihara.(***)
