Langkat | Presisi24jam.com-Salah satu oknum wartawan berinisial SM dan beberapa orang temannya yang menulis berita di beberapa Media Online dan bertugas di Kabupaten Langkat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA. Tanggal 20 September 2026 Pukul.15.15 WIB.
Pelapor, diketahui bernama Mas’ud,SH.MH, atau akrab disapa Dimas saat ditemui usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari Pemberitaan Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat yang sejak bulan Agustus 2026 terus menerus di beritakan dengan narasi berita diduga bohong (Hoax).
Atas berita tersebut saya selaku Wakil ketua komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat merasa sangat di rugikan apalagi narasi berita menyerang kehormatan saya, maka atas berita yang mereka terbitkan saya telah membatahnya dan menjelaskan perihal yang sebenarnya terjadi kepada beberapa Rekan jurnalis dan media yang memberitakan berita miring
Sebelumnya juga menerbitkan berita bantahan saya, Namun SM, dan beberapa temannya tidak berhenti sampai di sini tetapi terus memberitakan dan memelintir berita sanggahan yang telah saya buat ke beberapa media bahkan ia membuat dan menerbitkan berita dengan narasi fitnah yang tidak ada saya lakukan dan ucapkan dengan mengatakan “orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM, mendatangi Kepala MAN 2.
Disebut kan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan. Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Mereka mengatakan karena oknum wartawan itu nangis-nangis minta dilepas, oleh rasa kasihan, terang Dimas, maka oknum wartawan itu pun dilepaskan,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/9/2026) di Medan” terkait pernyataan ini saya tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Maka saya menilai Perbuatan SM, telah keterlaluan dan mengada-ngada dalam membuat berita, yang tentunya ini sangat bertentangan dengan pungsi dan peran Jurnalis, terhadap perbuatan SM, oknum jurnalis ini saya tidak hanya melakukan upaya hukum Pidana di Polres Langkat tetapi saya juga menempuh upaya hukum Perdata di Pengadilan Negeri Stabat mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan juga akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers, tujuan saya menempuh upaya hukum ini adalah agar jelas dan terang kebenaran atas pemberitaan yang mereka tuduhkan kepada saya dan kepada Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat (MAN 2 Langkat).
Lebih lanjut Dimas mengatakan, Perbuatan oknum wartawan yang membuat berita berisi narasi fitnah dan opini pribadi tanpa fakta untuk menyerang kehormatan orang lain disebut dengan pemberitaan bohong (hoaks), fitnah, atau pembunuhan karakter (character assassination)
Dalam dunia jurnalistik dan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi serius, Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia memproduksi berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Membuat narasi fitnah dengan sengaja jelas menunjukkan itikad buruk untuk merugikan orang lain, Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pers atau wartawan tidak kebal hukum jika terbukti dengan sengaja menyebarkan fitnah, terutama jika tulisan tersebut dibuat tanpa dasar produk jurnalistik yang sah (misalnya, media abal-abal yang tidak terverifikasi Dewan Pers) Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian sebagai mana di jelaskan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang- Undang nomor 1 tahun 2023, ” ucapnya.(Rudi)
