Medan | Presisi24jam.com-Beroperasi tanpa rasa takut dan seolah kebal hukum, Diskotik Crypton yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam sebagai tempat hiburan malam yang merusak tatanan ketertiban umum di wilayah ini.
Hingga hari ini, Jumat (31/7/2026), tempat ini diketahui masih beroperasi secara tidak wajar selama 24 jam tanpa jeda, menabrak aturan jam operasional tempat hiburan yang berlaku demi keuntungan semata tanpa mempedulikan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi dari warga Jalan Gajah Mada Medan berinisial JY mengaku, informasi yang diperoleh menunjukkan di dalam lingkungan diskotik ini bebas beredar narkotika jenis ekstasi atau inex yang dijual paling enak Rp 350 ribu. Seperti Granat Hijau, Minion Kuning dan Helfi Biru Harga Rp 350 ribu.
Hal ini bukan sekadar dugaan kosong, melainkan ancaman nyata yang merusak generasi muda, merenggut masa depan, dan menimbulkan bahaya besar bagi pengunjung maupun warga sekitar.
Tidak hanya melanggar peraturan perizinan, Diskotik Krypton dengan demikian telah berubah menjadi pusat penyebaran kejahatan narkoba yang sangat berbahaya dan merugikan warga.
Warga sekitar telah lama mengeluh kebisingan yang tak henti, gangguan keamanan, hingga kasus penyalahgunaan zat yang terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dan tuntas yang terlihat.
Tempat ini seolah-olah dibiarkan melanggar hukum dengan santai, seolah-olah aturan negara tidak berlaku untuk pemilik dan pengelolanya.
Pengelola yang mementingkan keuntungan materi semata telah mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum. Mereka menutup mata terhadap risiko kecelakaan, kekerasan, gangguan kesehatan, hingga kerusakan akhlak yang tumbuh subur di dalamnya.
Ini adalah pembangkangan yang nyata, tindakan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena setiap hari beroperasi berarti semakin banyak korban yang terjerat, semakin rusak lingkungan sekitar.
Masyarakat luas menuntut kepolisian dan instansi terkait untuk tidak menutup mata lagi. Jangan biarkan tempat ini terus menjadi luka bagi ketertiban dan keamanan wilayah.
Oleh karena itu, perlu tindakan cepat, tegas, dan menyeluruh untuk menutup operasi ilegal ini, memproses hukum pengelola yang bertanggung jawab, serta memberantas jaringan peredaran narkoba yang tumbuh subur di balik tembok Diskotik Krypton.
Hukum tidak boleh membeda-bedakan, tidak boleh ada tempat yang kebal hukum demi keuntungan pribadi yang merugikan orang banyak.
Sudah cukup waktu dibiarkan berlarut-larut! Masyarakat berhak hidup aman, tenang, dan terhindar dari ancaman tempat hiburan yang berubah menjadi sarang kejahatan terbuka seperti Diskotik Krypton ini.(*)
