Tanah Karo | Presisi24jam.com-Desa Kuta Gerat Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, terasa telah merdeka di tahun 2024 setelah Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di bawah kendali Edward Sinulingga, ST, telah memperbaiki jalan mereka sepanjang lebih kurang 6 KM dari Desa Limang hingga Desa Kutagerat.
Dulu jalan ini sangat parah dan sangat sulit untuk dilalui kenderaan roda dua dan 4, ujar Darwin Sebayang mantan kepala Desa Kuta Gerat, kepada tim Investigas Wartawan Presisi24jam.com, di Desa itu, Jumat (20/12/24) siang.
Lanjut dikatakan Sebayang, jumlah Kepala Keluarga di Desa ini 135 dengan jumlah jiwa lebih kurang 400 orang. Diperbaikinya jalan menuju Desa ini sudah barang tentu lahan pertanian kami diperkirakan mencapai 400 H telah bisa kami gunakan semua di kernakan bila hasil tani kami panen telah gampang membawanya ke kota, katanya.
Oleh karena itu kami seluruh masyarakat Desa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo yang telah memperbaiki jalan ke desa kami untuk memajukan perekonomian kami masyarakat di Desa ini, akhir Sebayang mewakili masyarakat Desa dan Kepala Desa dikernakan kepala Desa kami Deliana Boru Sembiring sedang mengikuti acara perayaan natal GBKP, katanya.
Dan perlu di ketahui bahwa di Desa ini belum ada jaringan internet sama sekali sehingga info apa pun dari pemerintah pusat maupun propinsi dan Kabupaten belum bisa kami akses melalui seluler kami masing-masing warga.
Demi memajukan pendidikan anak –anak kami semoga pihak Telkom maupun Telkomsel bisa mencari solusi supaya jaringan internet di Desa ini bisa kami rasakan, pintanya.
Dari hasil investigasi mulai dari Desa Limang hingga Desa Kutagerat, jalan menuju Desa itu terlihat Hotmix sepanjang jalan namun beberapa pekerja masih terlihat bekerja di lokasi itu.
Plang proyek yang terlihat ada , Peningkatan Jalan Limang .Kutagerat Kecamatan Tigabinanga. Nomor kontrak 620/170/PPK-BM/2024. Tanggal kontrak 21 Nopember 2024 pelaksana CV Cipta Karya Nusantara niliai Fisik 957.807.941, PPN. 105.358.874. Masa pemeliharaan 180 hari kelender. (Kor)
