Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian Scappolding/Peranca Mesjid Muhtadi yang berada di Jalan Pasir Raya, Lingkungan. VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.20 Wib,
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Rinaldi Ramadhan SH MH dikonfirmasi mengatakan, Pelaku pencurian R alias M (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada hari Senin (17/2/2025) kemarin sekira pukul 10.15 Wib
” R alias M mengambil 3 buah Scappolding /Peranca Besi Masjid Muhtadi Sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) “, Jelasnya.
Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut pengurus Mesjid SZ, (51) warga Jalan. Jenaha Lingkungan. I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk Nibung.
Berdasarkan laporan tersebut Pada hari Selasa (18/2/2025) sekira pukul 01.20 Wib, hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Teluk Nibung bahwa pelaku sedang berada di jalan Lingkar Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai dan sedang membawa 1 (satu) buah Scappolding / Peranca dan personel langsung menuju lokasi keberadaan tersangka R alias M
” Personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias M dan mengintrogasinya, Tersangka R alias M mengakui telah melakukan pencurian di Mesjid Muhtadi ,” Ucap Kapolsek
Personel selanjutnya membawa tersangka R alias M dan barang bukti ke polsek teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap tersangka di persangkakan pasal 363 KUHP dan saat ini tersangka R alias M telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Teluk nibung, Tutup Kapolsek Teluk Nibung.(Bon)
