SIMALUNGUN | presisi24jam.com- Tanta Reza Yahya Damanik alias Tanta terpaksa diboyong ke komando Polres Simalungun. Pria 33 tahun yang tinggal di Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ini tersangkut kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Bersama itu pula Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupsa 38,78 gram sabu. Selain itu, turut juga disita ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.
Pelaku sendiri diringkus di depan rumah orangtuanya di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun pada Kamis malam kemarin.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” ujar AKP Irvan, Senin (26/8/2024).
Dalam penangkapan itu dipimpin langsung Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan. Awalnya, kata AKP Irvan, petugas menerima informasi akan keberadaan pelaku yang kerap memperdagangkan narkoba jenis sabu.
Dari situ petugas melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi penangkapan, pelaku tampak sedang duduk di teras rumah orangtuanya. Tanpa basa-basi lagi, petugas menangkap pelaku.
Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan.
Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran. Tanta beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Irvan. (ali)
Berita Lainnya
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kotamadya,Polres Pematangsiantar Turukan 156 Personil
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Apel kesiapan Personil dan Peralatan SAR Terbatas.
Antisipasi Kepadatan Arus Kendaraan Pada Pagi Hari, Sat Lantas Laksanakan Pengaturan