Siantar | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap pria berinisial PT (25) warga Kav. Tipar Timur Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masih status pelajar aktif dirumah kontrakannya pada Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Kedua korban sebut saja bernama Melati (17) siswi SMA warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dan Cinta (15) siswi SMP warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar STrK. SIK dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025) menjelaskan.
Pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku PT di Jalan Medan Gang. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09. 00 Wib
Pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wib Pelapor JS merupakan orangtua Melati mengetahui korban sudah tidak ada dirumah. Kemudian Pelapor JS berusaha mencari korban Melati namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pada hari Rabu (16/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor JS pergi ke sekolah Melati di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Saat itu pelapor JS bertemu dengan DP merupakan orangtua korban Cinta. DP mengaku korban Cinta juga tidak ada dirumahnya.
Lalu JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban hingga siang harinya sekira pukul 14.00 Wib berhasil menemukan kedua korban di Jalan Medan Kilometer 5 Simpang Rami Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kedua korban mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan pelaku PT di Jalan Medan Gang. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09. 00 Wib
Mendengar itu JS dan DP merasa keberatan sehingga membawa kedua korban membuat Laporan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 16 April 2025.
Setelah melengkapi berkas perkara maka pada Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim menangkap pelaku PT dirumah kontrakannya lalu memboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.
“Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Iptu Sandi.(abar)
