Bobol Rumah Warga, RP Di Sikat Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai
Tanjungbalai l Presisi24Jam.Com
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan tersangka Pencurian dengan pemberatan, berinisial RP Alias Ramses (44) warga Jalan T.Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (10/11/2023) dirumahnya Jalan T. Amir Hamzah Jumat (10/11/23) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH. Sitorus, SH saat dikonfirmasi Minggu (12//11/2023) mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib, di dalam rumah Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51) warga lingkungan l Jalan Teuku Amir Hamzah Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Barang barang yang dicuri berupa”tiga unit kipas angin, satu unit aquarium ikan, satu unit printer Merk Cannon Pixma iP2770 warna hitam, dua unit Magic Com merk Yongma, satu unit strika, satu unit mesin pompa air, tiga slop rokok Club X, satu slop rokok Sampoerna 16, dua kotak Indomie, dua kotak Intermie, satu lusin susu Merk Carnation, dua cerat minuman kaleng Merk Walet, satu kotak minuman Kratingdaeng, satu kotak Pop Mie, tiga slop rokok Mansion, satu pak roti merk Coco Pupf, dua pak roti Hatari Cream, satu kotak teh pucuk, satu kotak roti unibis gula, satu lusin odol gigi Merk Pepsodent, tiga slop rokok Gudang garam merah, seratus dua puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk Molto dan lima puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk Rapika.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 8.720.000 (delapan juta tujuh ratus duapuluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
“Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku adalah seorang laki-laki yang bernama RP Alias Ramses, selanjutnya pada hari Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 16.00 wib di pimpin Kanit Reskrim AKP Robinson Saragih SH.. bersama tim opsnal melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“RP mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan cara memanjat dinding lantai dua rumah kosong yang berada di sebelah rumah korban.
Darisitulah, tersangka masuk dengan merusak seng dan asbes rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban tersebut yang berada dilantai bawah (warung)
“Pada saat di tangkap dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara pencurian.
Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 KUHPidana. “Pungkas Kapolsek.(Bon)
Berita Lainnya
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Bersih Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga