Tanah Karo | Presisi24jam.com-Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kedua pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.
“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp 430 ribu dari RBS dan Rp 350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar kasat.(*)
