Siantar| Presisi24jam.com-Pria berinisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar harus rela tangannya diborgol dan diboyong ke Polres Pematang Siantar.
Resedivis tahun 2019 dengan kasus yang sama ini harus kembali merasakan dinginya sel tahanan mapolres Siantar.
Ia kembali ditangkap pihak kepolisian Polres Siantar Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH Jumat (13/3/2026).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap berawal dari informasi warga yang resah dengan perbuatnnya yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan laporan yang berharga tersebut, kasat memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan warga.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal
mendapati sebuah rumah yang dicurigai sebagi tempat transaksi narkoba.
Tak mau konyol, tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan dirumah yang dicurigai tersebut.
Sesampainya di rumah itu, pak RT mengantuk pintu rumah dan di buka pemilik seorang pria berinisial TKS.
Melihat yang buka pintu seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi, petugas langaung meringkusnya.
Usai ditangkap, pria tadi disuruh untuk mengeluarkan isi kantung celananya, saat itulah petugas menemukan 8 paket narkoba jenis sabu dari kantung celana belakang yang dibalut plastik dengan berat 5,02 Gram.
Melihat ada sabu-sabu dari kantong celana bagian belakang tersangka, petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka.
Saat diinterogasi Tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R.
Namun pria berinisial R tidak ditemukan sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Sarnarkoba Polres Pematangsianțar.
Kasat menambahkan, saat ini tersangka telah kita tahan sambil menunggu berkasnya kita limpah ke Kejaksaan;” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Abar)
