Medan | Presisi24jam.com-Praktik perjud!an tembak ikan di wilayah hukum Polsek Deli Tua semakin eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda. Markas jud! tembak ikan belum pernah digerebek oleh Polrestabes Medan.
Lokasi jud! tersebut yakni berada di salah satu warung tepat di belakang Polsek Deli Tua, Gang Tumiran, Jalan Purwo di belakang bilyard, Jalan Parang II, Komplek Berlian Sari dan di daerah simpang Kuala sampai Simalingkar B.
Sejumlah lokasi jud! tembak ikan itu sudah berlangsung 5 bulan, hingga kini eksis beroperasi dan belum pernah ditindak tegas pihak Polsek Deli Tua.
“Kuat dugaan pemilik/pengelola jud! tembak ikan itu dilindungi pihak penegak hukum yang ada di Deli Tua Buktinya, sampai saat ini masih bebas beroperasi”, ucap warga setempat yang mengaku bernama Yanto, Rabu (30/4/2025).
“Kalau tidak dilindungi, mana mungkin berani pemilik jud! bisa menjalankan bisnis haramnya di Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Medan Johor, ” tambahnya.
Ia meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera turun tangan untuk memberantas praktik perjud!an tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik jud!nya.
“Saya yakin markas jud! tembak ikan di Kecamatan Deli Tua dan Medan Johor bakalan ditindak Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang mempunyai pasukan terlatih. Agar suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan ini, ” terangnya
Terpisah, Kapolsek Deli Tua Kompol P. Sarianto Simbolon SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025) masih irit berbicara.(Nas)
