BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. tim Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Pasar 11 Kelurahan Tanah 600.
Dalam penangkapan tersebut sat narkoba polres belawan mengamankan seorang Tersangka yakni Rahmat Hidayat (43), warga Jalan Baut Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga, Selasa (30/7/24).
Kemudian Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip kecil shabu, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 50.000,-,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat penangkapan, tersangka Rahmat Hidayat sempat membuang barang bukti, namun aksinya tersebut terlihat oleh petugas yang melakukan penangkapan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(faqih).
