BELAWAN |presisi24jam.com – Guna meminimalisir peredaran narkoba, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Jala Kel. Paya Pasir, Kec. Medan Marelan,.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang Tersangka yakni Ramadani (37), yang merupakan warga setempat.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak sat narkoba menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Senin(05/08/24).
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
Dalam pengakuan nya tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut dengan cara menunggu pembeli datang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” Kini tersangka sedang kita periksa guna mengungkap jaringannya ” Tegas kasat AkP Ismail pane. (Faqih).
