BELAWAN | presisi24jam.com- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Bukhari (43), seorang warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Jumat (09/08/24).
Alhasil petugas Menindaklanjuti laporan tersebut, dan kepolisian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan operasi penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka.
“Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka Bukhari beserta barang bukti berupa 8 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah sendok shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-,” ujar AKP Ismail Pane.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Tersangka juga telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.(faqih).
