Aniaya Korban Pakai Balok, Anak Belawan Diborgol Polisi

Pelaku dan barang bukti berupa balok yang digunakan untuk menganiaya korban.

BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Belawan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku adalah AY (16) warga Kelurahan Belawan Bahagia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan menimpa korban ketika hendak pulang ke rumahnya untuk makan dari tempat kerjanya sebagai penjaga malam,Sabtu (2/3/2024).

“Saat korban tiba di lokasi kejadian, tersangka bersama dua rekannya mendatangi korban untuk meminta rokok. Namun, karena korban tidak memiliki rokok, permintaan tersebut ditolak oleh korban,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku kemudian meminta uang. Namun juga ditolak oleh korban. “Dan ini menyebabkan tersangka dan rekannya marah dan akhirnya memukuli korban,” beber Kompol Henman Limbong.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya memukuli korban menggunakan kayu broti. Atas perbuatannya itu, AY kemudian ditangkap, sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa tersangka dan rekannya yang lain akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, Polsek Belawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminalitas yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (faqih)