SIMALUNGUN | presisi24jam.com – Penggerebekan mendadak oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat kemarin malam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengaku bahwa pelaku Tunggul alias RR (52) warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,
Kabupaten Simalungun.
“Turut kita amankan dari rumah pelaku sabu dengan berat bruto 16.20 gram. Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut,” ungkap
AKP Irvan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Froom Pimpa Siahaan, termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah
timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.
“Dari info warga itu kita melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.
Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Simalungun. Pelaku kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun. (red)
