TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat oleh Polres Tanjungbalai melalui pemasangan spanduk dan baliho imbauan di beberapa titik yang disinyalir rawan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pemasangan spanduk dan baliho di lokasi Jalan Besar, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Jalan Husni Thamrin Bundaran Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Jalan Sudirman depan terminal Batu 7, di Jalan Mangga, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Lalu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Jalan Sei Raja depan Kantor Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai.
“Pemasangan spanduk dan baliho ini dilaksanakan Sat Narkoba dan Seluruh jajaran Polsek Polres Tanjungbalai,” kata Kapoles Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara.
Dia menyebutkan pemasang spanduk dan baliho sebagai upaya dilaksanakan dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba. Apalagi, tambahkan, tidak boleh ada narkoba di Kota Tanjungbalai.
“Pemasangan spanduk tersebut sebagai bagian dari langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari ancaman narkoba, spanduk imbauan “DILARANG MENGEDARKAN DAN MENJUAL NARKOBA DISINI, HUKUMAN MATI MENANTI” ini memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami.
“Pihak kepolisian juga mengimbau segenap elemen masyarakat serta orang tua untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan narkoba, dengan memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depannya karena narkoba,” pungkasnya. (ambon)
