Siantar | Presisi24jam.com-Unit Jatantas Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat, (25/9/2026)sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku curanmor tersebut berinisial AP (28) warga Jalan Bah biak Kiri Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JPS (29) warga Gunung Sari Ulu Balik Papan Tengah, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, curanmor tersebut terjadi didepan warung Sunardi di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Kamis (24/9/202) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika itu korban berinisial SMS (83) warga Jalam Sumber Jaya II Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pergi ke warung milik Sunardi yang berada tak jauh dari rumahnya untuk membeli sabun dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna silver hitam BK 4377 WH.
Sesampainya di depan warung, korban memarkirkan sepedamotornya di depan warung tersebut dengan kondisi sepeda motor masih dalam keadaan menyala (hidup mesin) dan kunci sepeda motor masih lengket, kemudian korban masuk untuk membeli sabunn, Sekitar 3 menit kemudian korban keluar dari warung dan melihat sepeda motor miliknya tidak lagi berada di tempat semula. Lalu korban mencari sepeda motor miliknya di seputaran lokasi, namun tidak ditemukan
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, (25/9/2026) sekira pukul 04.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku JPS dirumahnya.
Saat diintrogasi, pelaku JPS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama AP dan telah menjual sepedamotor korban tersebut kepada kenalan nya yang berada di jalan Sadum kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari pengakuan tersangka 1 jam kemudian tepatnya pukul 05.00 Wib Pelaku AP diamankan di jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AP mengaku perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama JPSs, Kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah baju kaos warna putih garis-garis hitam, 1 buah topi warna coklat, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 buah sendal warna biru dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar kasat.(abar)
