Siantar | Presisi24jam.com-Tiga pemuda berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21) terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pematang Siantar.
Pasalnya, ketiga pria ini ditangkap tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan, ditangkapnya ketiga tersangka pengedar narkoba jenis Ekstasi ini berkat laporan warga.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiganya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari pria berinisial SARP, petugas menemukan barang bukti 5 butir ekstasi merek Kerang seberat bruto 1,79 gram, sedangkan dari RJS ditemukan 10 butir ekstasi merek Minions seberat bruto 3,47 gram.
Personil juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai dari ketiga pemuda tersebut.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” AKP Irwanta.(abar)
