Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan yakni berinisial DF (40) di Desa Manunggal Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selasa (28/7/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari tangannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip kecil baru, satu buah dompet warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu buah dompet warna hitam, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp 70.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DF merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama. Tersangka juga diduga masih aktif melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.(faqih).
