Siantar| Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial NIZD (18) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba. Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar.
Tersangka diamankan karena memiliki 8 butir narkotika jenis ekstasi di Jalan SM Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH Menjelaskan, pada hari Rabu (1/7/2026) sore tersangka tim opsnal satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantat melakukan penyelidikan pada Rabu (1/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat itu, tim melihat sosok pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warga tadi berada diparkiran Hotel Nadia.
Melihat itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial NIZD
Dari tersangka, ditemukan barang bukti sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ektasi serta 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK

Saat diinterogasi tersangka mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkanya dari seorang pria berinisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).
Pencarian terhadap pria berinisial R yang dikatakan NIZD dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Karena tidak berhasip menemukan R, akhirnya tersangka NIZD beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan guna diproses dan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ucap AKP Irwanta.(abar)
