Siantar | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian emas di Pasar Horas, Kamis (25/6/2026) Sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku diketahui berinisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H Menjelaskan.
Pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 Wib di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Toko Emas MA. Siregar Lantai II Gedung II.
Ketika itu, pelaku datang ke Toko Emas MA. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas berpura-pura untuk membeli.
Karena tak curiga, KS (46) pemilik toko emas melayaninya sebagai mana pembeli.
Awalnya, pelaku pura-pura melihat kalung emas dan gelang emas. Namun pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.
Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan EES (22) anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku.
Pada saat anak korban menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku, ia mengatakan kepada anak korban untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk di perlihatkan kepada istrinya. Korban pun mencoba mendekat kearah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut.
Saat itulah, pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan anak korban dan melarikan diri menuju kebawa dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas. Melihat itu, korban berteriak meminta tolong kepada pedagang disekitar toko, namun para pedagang lambat meresponnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp. 160.000.000 dan pada hari itu juga korban diwakili anaknya membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH berhasil menangkap pelaku pencurian emas batangan tersebut di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dirumah seorang pendeta.
Saat diintrogasi Pelaku mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjualnya ke Kota Penyabungan. Dari pengakuannya tersebut Pelaku dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujar AKP Sandi.(Abar)
