Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba dijalan R.A Kartini, Lingkungan V Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (22/6/2026) lalu sekitar pukul 22.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai yang dikonfirmasi wartawan Rabu (24/6/2026) melalui Kasat Narkobanya AKP Yudi Fitriansyah SH M.PS.i membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkoba.
“Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial AP Alias AR (35) warga kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” ujar kasat.
Dikatakannya, pada Senin, (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wib Personil Satnarkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria diduga memperjual-belikan Cetridge Berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL di jalan R.A Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Mendapat laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak 100 (seratus) Cetridge Berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan total Rp. 128.700.000 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Ujarnya.
Lanjutnya, pada saat seorang pria yang diketahui berinisial AP Als AR akan menyerahkan Cetridge Berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL hitam ungu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kontrakan milik tersangka dengan di dampingi Kepala Lingkungan, Bebernya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) Buah plastik asoy besar berwarna merah yang berisi 100 (Seratus) Cetridge Berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu, 1 (satu) unit Hand Phone Berwarna hitam merek OPPO ditemukan petugas di tangan kanannya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui semua barang bukti yang di temukan, adalah miliknya.
“Tersangka juga mengaku kalau barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial “R”.
Tersangka juga mengaku mendapat keuntungan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar kasat.(Bon)
